TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II, H. Sya’bani Rasul, dan hadiri Wakil Bupati, H. Bahsanuddin, Rabu (8/4/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu juga dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), asisten, staf ahli, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan perbankan, Perusahaan Daerah (Perusda), serta undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna enam fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda tersebut. Penyampaian diawali oleh Fraksi PDIP Perjuangan melalui juru bicara Abdul Rahim, diikuti Fraksi PKB HM. Haris Fadillah, Fraksi Golkar M. Dodi Trinur Rizky, Fraksi Gerindra Said Ismail Khollil Alaydrus, Fraksi PAN Masripay, dan Fraksi NasDem Sejahtera Abdurrahman.
Seluruh fraksi menyatakan kesepakatan dan persetujuan terhadap Raperda Riset dan Inovasi Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025.
Setelah melalui pembahasan, dilakukan penandatanganan naskah Perda oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu bersama Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, disaksikan seluruh peserta rapat.
Usai penandatanganan, Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan sinergitas dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama dan sinergitas dalam pembahasan Raperda Riset dan Inovasi Daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik inisiatif DPRD dalam memperjuangkan Perda ini sebagai landasan hukum penguatan ekosistem riset dan inovasi.
“Raperda ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Di era globalisasi dan digitalisasi, riset dan inovasi sangat penting untuk meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan publik, serta solusi adaptif terhadap tantangan pembangunan,” jelasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat mendorong kebijakan berbasis data dan bukti (evidence-based policy) guna mempercepat pembangunan di Tanah Bumbu.