Gagahi Anak Teman Saat Tidur, Pria di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

 TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku berinisial Nor (25). Dia merupakan warga Jalan Kodeco Km. 64, RT 008 RW 002, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu.

Pelaku ditangkap atas laporan telah menyetubuhi seorang anak yang masih berusia 14 tahun di sebuah rumah kontrakan di kawasan Simpang Empat.

Menurut keterangan, kejadian tak senonoh tersebut bermula pada Kamis, 10 April 2025, sekira pukul 01.00 Wita. Pelapor, Yuy (33), mengungkapkan saat itu ia bersama suami dan teman suaminya yakni Nor (25) sedang berada di rumah. 

Anak pelapor, yang masih remaja 14 tahun sedang tidur di tempat tersebut. Yuy dan suaminya sempat keluar rumah untuk membeli minuman menggunakan mobil milik Nor.  

Namun, sepulangnya, Yuy mendapati putrinya menangis, sementara Nor terlihat tidur. Setelah ditanya, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh Nor saat ia tertidur. Mendengar pengakuan tersebut, Yuy segera melaporkan kejadian ke Polsek Simpang Empat.  

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dalam UU No. 17 Tahun 2016.  

“Dengan laporan itu, tim Reskrim Polsek Simpang Empat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 10 April 2025, sekira pukul 10.30 Wita,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (11/04/25).

Kapolsek Simpang Empat, AKP H. Tony Haryono, menambahkan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti untuk proses penyidikan.

Barang bukti yang disita di antaranya satu lembar baju lengan pendek putih, satu BH berwarna biru, satu lembar celana pendek putih, dan satu lembar celana dalam ungu.

“Pelaku saat ini berada di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Tony. 

AKBP Arief PrasetyaAKP H Tony HaryonoPersetubuhanPersetubuhan di bawah umurPolres Tanah BumbuPolsek Simpang EmpatReskrim Polsek Simpang Empat
Comments (0)
Add Comment