TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Residivis kasus narkoba berinisial SAH kembali diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Pria berusia 42 tahun ini kembali kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu serta ekstasi.
Pelaku yang beridentitas sebagai warga Gang Swarga RT. 20 Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat ini diamankan pada Kamis (10/04/2025) sekira pukul 17.00 Wita.
“Pelaku kami amankan di sebuah rumah di Perumahan Grand Arraudah 2 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (12/04/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
“Setelah mendapat kepastian, tim Opnasl Satresnarkoba melakukan penggrebekan terhadap tersangka,” ujar Iptu J Sinaga.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat penggeledahan pihaknya menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 25,99 gram dan 3 1/2 butir ekstasi berlogo RR warna biru seberat 1,51 gram milik tersangka.
“Kedua jenis barang haram tersebut kami temukan di dalam sebuah termos yang disimpan di dalam kamar tersangka,” jelas Iptu Anang.
Selain paketan sabu dan ekstasi, polisi juga menyita barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, dompet warna coklat, sendok sabu warna hitam, tisu warna putih, termos, dan satu unit HP merk Infinix warna biru.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk berproses hukum,” pungkas Iptu Anang.