lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Dalam rangka Operasi Kewilayahan SIKAT I INTAN 2025, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, Polsek Simpang Empat, Polsek Kusan Hilir, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang pelaku berinisial Z (46).
“Pelaku diamankan di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, setelah penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, Jumat (9/5/25).
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota Polri, KY (39), yang juga menjadi korban pencurian. Pada 3 Januari 2025, KY membeli 260 lembar atap merek Prima Ruf dari Toko Bangunan ALVIJAYA di Sebamban 1, yang kemudian diantarkan ke lokasi bangunannya di Desa Tri Mulya, Kecamatan Sungai Loban. Atap tersebut disimpan di depan bangunan dan ditutupi dengan terpal biru.
Namun, pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, korban kembali ke lokasi dan mendapati seluruh atap tersebut telah hilang, sementara posisi terpal dalam kondisi berantakan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp10.920.000 dan melaporkannya ke Polsek Sungai Loban.
“Menurut identitas pelaku ini merupakan warga Jalan Lontar RT 02 RW 02, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru,” ujar Iptu J Sinaga.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 260 lembar atap merek Prima Ruf Jazz warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna silver Nopol DA 1753 ZAK, satu lembar nota pembelian atap, dan satu buah terpal warna biru.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Iptu J Sinaga.