Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Eksekutif Sampaikan Dua Raperda

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pihak eksekutif, Senin (19/05/2025).

Dua raperda itu yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin, Wakil Ketua II Sya’bani Rasul, dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah Yulian Herawati mewakili Bupati Andi Rudi Latif.

Dalam penyampaiannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Pj Sekretaris Daerah Yulian Herawati menyebut Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Raperda ini bertujuan menjaga keseimbangan pembangunan dengan daya dukung lingkungan, menjaga kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim.

Pemerintah berharap Raperda RPPLH ini dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan dan mendorong kolaborasi semua pihak. Mulai dari DPRD, masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan.

Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan tertib, aman, dan sesuai tata ruang wilayah.

Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021.

Raperda ini diharapkan mampu mengatur teknis dan administratif bangunan gedung agar memenuhi unsur keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Pemkab Tanah Bumbu berharap DPRD dapat memberikan masukan konstruktif dan dapat mengesahkan kedua raperda tersebut demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Andrean Atma MaulaniDPRD Tanah BumbuHasanuddinParipurna DPRD Tanah BumbuSya'bani Rasul
Comments (0)
Add Comment