Reserse Narkoba Tangkap Pengedar Sabu di Sarigadung Tanah Bumbu

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan ANTIK INTAN 2025. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pegangsaan, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (17/06/25) sekira pukul 01.30 Wita.

“Tersangka berinisial AG (39), seorang pria yang berdomisili di Jalan Insgub Pelita IV RT.011 RW.044, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, Kamis (19/06/25).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Ipda Supriyo Sanyoto.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, merincikan dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,34 gram.

Kemudian satu lembar kertas rokok warna putih, satu kotak rokok merek Esse Change warna biru, satu jaket warna cokelat, dan satu unit handphone merek Vivo warna silver.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Anang.

AKBP Arief PrasetyaAntik Intan 2025Iptu Anang SetyawanNarkobaPengedarSabu-sabuSatresnarkoba Polres Tanah Bumbu
Comments (0)
Add Comment