Wow! Ribuan Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu Disita Polisi Dari Pengedar di Tanah Bumbu

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 19.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (29) yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pesantren Gang Kemakmuran, RT 001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku dengan barang bukti yang cukup mencengangkan,” ujar Ipda Supriyo Sanyoto, Kamis (26/06/25).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, merincikan saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti dengan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi.

“Sabunya ada tiga paket dengan berat bersih 101,5 gram. Sementara ekstasi ada 1.049 ½ butir dengan berat bersih 493,44 gram berlogo RR,” jelas Iptu Anang.

Pelaku AR merupakan warga yang beralamat di Jalan Insgub Gang Pelita III, RT 010 RW 003, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.

“Pelaku AR kini telah kami amankan bersama seluruh barang bukti di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Iptu Anang.

“AR akan dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya,” pungkas Iptu Anang.

AKBP Arief PrasetyaEkstasiNarkobaPengedarPolres Tanah BumbuSabu-sabuSatresnarkoba Polres Tanah Bumbu
Comments (0)
Add Comment