Tahun Ajaran Baru, Tanah Bumbu Terapkan Sekolah 5 Hari untuk Jenjang PAUD, SD, dan SMP

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menerapkan sistem lima hari sekolah dalam sepekan bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai Tahun Pelajaran 2025/2026. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor: B/400.3.1.287/Disdik-Sek/VI/2025 serta ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Tanah Bumbu Nomor: B/100.3.4.4/109/Disdik-PTK/VI/2025.

Kebijakan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan serta efisiensi waktu belajar.

Jam belajar untuk TK (PAUD), SD, dan SMP di Tanah Bumbu. Foto-Istimewa.

Jam Sekolah dan Teknis Pelaksanaan

Sesuai dengan ketentuan, hari sekolah dilaksanakan selama 5 hari (Senin–Jumat) dengan durasi 8 jam per hari, termasuk istirahat 30 menit, sehingga total mencapai 40 jam dalam seminggu.

Adapun pengaturan jam belajar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut:

TK (PAUD)

Senin–Kamis: 08.00 – 11.00

Jumat: 08.00 – 11.00

SD Kelas 1–3

Senin–Kamis: 08.00 – 12.20

Jumat: 08.00 – 11.45

SD Kelas 4–6

Senin–Kamis: 08.00 – 13.45

Jumat: 08.00 – 11.45

SMP

Senin: Upacara pukul 07.30, dilanjutkan KBM 9 JP mulai pukul 08.00

Jumat: Senam pukul 08.00, dilanjutkan KBM 3 JP

Jam tersebut merupakan jumlah minimal, dan satuan pendidikan diperbolehkan menambah jam sesuai kebutuhan pembelajaran.

Hari Sabtu untuk Guru

Meskipun siswa menjalani pembelajaran selama lima hari, guru tetap diwajibkan melaksanakan kegiatan belajar sebanyak 3 JP (Jam Pelajaran) pada hari Sabtu, baik secara daring maupun luring.

Prinsip dan Koordinasi Pelaksanaan

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menegaskan bahwa prinsip utama pelaksanaan lima hari sekolah adalah menjaga keseimbangan antara belajar, bermain, istirahat, dan penguatan karakter peserta didik di sekolah, keluarga, serta masyarakat.

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan berkoordinasi dengan komite sekolah dan orang tua peserta didik untuk menyusun kebijakan hari sekolah yang kondusif, aman, dan berpihak pada peserta didik.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang lebih efektif dan seimbang, sekaligus memperkuat karakter peserta didik di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ketentuan kegiatan belajar untuk TK (PAUD, SD, dan SMP di Tanah Bumbu. Foto-Istimewa.
Ketentuan kegiatan belajar untuk TK (PAUD, SD, dan SMP di Tanah Bumbu. Foto-Istimewa.
#disdiktanbuAndi Rudi LatifDisdik Tanah BumbuJam belajar sekolah
Comments (0)
Add Comment