Empat Warga Binaan Lapas Batulicin Resmi Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin menorehkan sejarah baru dengan membebaskan empat warga binaan (WBP) yang mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025).

Pemberian amnesti ini merupakan hak prerogatif presiden berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, politik, dan kepentingan nasional. Proses pembebasan dilakukan setelah Lapas Batulicin menerima disposisi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Surat Menteri Sekretaris Negara.

Pembebasan keempat WBP ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, di mana sebanyak 1.178 narapidana di seluruh Indonesia mendapat amnesti. Prosesnya dilaksanakan dengan verifikasi dokumen, konfirmasi keputusan, dan pemeriksaan akhir oleh petugas Lapas untuk memastikan akuntabilitas.

Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menyatakan bahwa amnesti ini menjadi momentum penting bagi reintegrasi sosial.

“Ini adalah bentuk apresiasi atas komitmen WBP dalam menjalani pembinaan. Semoga menjadi motivasi bagi yang lain untuk terus berubah,” ujarnya.

Salah satu WBP yang dibebaskan, MR, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan semua yang ikut serta atas pembebasan dirinya.

Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh pihak yang memberi kami kesempatan kedua,” ungkapnya.

AmnestiArifin AkhmadLapas BatulicinLapas Kelas III BatulicinPresiden PrabowoWarga Binaan PemasyarakatanWBP
Comments (0)
Add Comment