lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah atau raperda.
Raperda tersebut yakni Raperda Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II, Sya’bani Rasul, dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, mewakili Bupati, Andi Rudi Latif, di Ruang Sidang Utama, Senin (4/8/2025).
Dalam rapat paripurna, keenam fraksi yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, dan Fraksi Nasdem Sejahtera menerima dan menyetujui ketiga buah raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Semua fraksi DPRD Tanah Bumbu menyetujui dan sepakat atas tiga raperda tersebut,” ucap Pimpinan Rapat, Hasanuddin, membacakan kesimpulan.
Kemudian, semua fraksi meminta agar seluruh catatan, usul, dan saran, serta harapan dapat diformulasikan oleh pimpinan dewan sebagai kesepakatan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat paripurna dihadiri unsur forkopimda, instansi vertikal, perbankan, SKPD, perusahaan daerah, dan undangan lainnya.