TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu.
Pengedar tersebut adalah EG (38) warga Jalan Mutiara RT 12 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin.
Pria itu ditangkap di Gang Melati RT 14 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Selasa (15/3) sekira pukul 21.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, kami amankan EG karena kedapatan menyimpan sabu saat dilakukan penggeledahan,” ungkap AKP Made.
AKP Made mengatakan EG telah tertangkap tangan oleh anggota Polsek Batulicin saat membawa sabu seberat 1,03 gram.
“Di tangannya ditemukan sabu dalam bungkus klip bening dan langsung kami amankan,” tukasnya.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dengan merk OPPO warna hitam, satu buah pipet terbuat dari kaca, sedotan, serta alat hisap.
