Polsek Simpang Empat Tanbu Bekuk Dua Pengedar Sabu

0 103

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu.

MY (41) dan MH (38) yang merupakan warga RT 03 RW 02 Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang dibekuk di dua tempat yang berbeda.

Pertama, MY diamankan polisi di Jalan Kupang RT 07 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat, Jumat (18/3) sekira pukul 23.30 Wita.

Kemudian MH diamankan di sebuah rumah di Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan MY.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, kami bekuk dua sekawan pengedar sabu di dua tempat berbeda,” ungkap AKP Made.

AKP Made menjelaskan penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari informasi warga di sebuah rumah di Jalan Kupang RT 07 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat.

Warga melapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan mereka di tempat tersebut.

“Di Jalan Kupang ini kami berhasil mengamankan MY,” ucap Made.

Tidak sampai di situ, kata Made, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan akhir kembali berhasil mengamankan MH di Karang Bintang.

“Di sini kami dapati sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 3,35 gram,” terang Made.

“Kedua tersangka langsung digiring ke Mapolsek Simpang Empat,” pungkas Made.

Selain tujuh paket sabu, polisi juga mengamankan dua paket sabu seberat 0,40 gram, satu unit handphone, alat isap bong terbuat dari botol kaca kecil, pipet yang terbuat dari kaca, mancis berwarna biru, satu buah kotak plastik warna hitam, dan uang tunai Rp 300.000,-.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.