Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi, Pemuda di Batulicin Digelandang Polisi
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Personel gabungan dari Satresnarkoba dan Sat Intelkam Polres Tanah bumbu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
AM (18) dibekuk tim gabungan di Jalan Raya Batulicin Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Rabu (16/3) sekira pukul 21.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya kami amankan AM yang merupakan warga Kelurahan Batulicin karena memiliki narkoba,” ujar Made.
AKP Made mengatakan awalnya pihaknya mengamankan AM saat berada di Jalan Raya Batulicin Rabu (16/3) pukul 21.30 Wita. Di sana pihaknya menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram.
“Saat digeledah di jalan ada paket sabu yang kami temukan dari tangan AM,” tutur Made.
Tidak berakhir di situ, polisi melakukan introgasi dan mendatangi rumah AM yang berada di RT 14 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kamis (17/3) sekira pukul 02.00 Wita.
“Dari kelanjutan penggeledahan di rumah AM pada Kamis (17/3) dini hari. Kami kembali menemukan tujuh butir ekstasi seberat 2,67 gram,” terang Made.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres untuk proses hukum,” pungkas Made.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo, satu lembar kertas rokok, satu buah tas selempang, dan satu unit mobil Ford Fiesta warna putih.