Gelapkan Buah Sawit Perusahaan, Sopir Truk di Satui Tanbu Diamankan Polisi
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu meringkuskan seorang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
MH alias Iyung (25) diamankan polisi karena diduga telah menggelapkan buah sawit sebanyak 48 janjang atau tandan, Minggu (20/3) sekira pukul 02.00 Wita.
Diketahui Iyung saat ini bertempat tinggal di Sumber Makmur Blok A Kecamatan Satui.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Satui, Iptu Hardaya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iyung kami amankan karena diduga telah menggelapkan tandan buah sawit milik PT BKB yang diangkutnya menggunakan truk,” ujar AKP Made.
AKP Made menjelaskan kejadian berawal pada Sabtu (19/3) sekira pukul 18.40 Wita di Jalan Perkebunan Sawit PT BKB Blok N 18/19 Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui.
Saat itu pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa terjadi tindak pidana penggelapan buah sawit yang dilakukan oleh pelaku MH alias Iyung.
Yang mana menurut laporan modus daripada penggelapannya yakni pelaku yang merupakan sopir membelokkan truk yang dikemudikannya ke jalan sepi yang bukan rute menuju tempat tujuan menumpah sawit.
Setelah sampai di tempat sepi, pelaku menurunkan buah sawit yang telah disusun di atas bak truk dengan menggunakan besi tojok dan mengambil di susunan paling atas yang sudah tertata rapi.
“Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP kejadian. Diketahui benar tersangka telah menggelapkan buah sawit sejumlah 48 janjang,” ujar Made.
“Atas kejadian tersebut PT BKB merasa keberatan dan mengalami kerugian sekira Rp 2.822.400, sehingga melapor ke Polsek Satui,” pungkasnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mobil dump truk Mitsubishi Nopol DA 8528 ZH yang digunakan untuk mengangkut buah sawit.
Kemudian 48 janjang buah sawit yang digelapkan, serta satu buah besi tojok untuk menurunkan buah sawit.