TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pengedar sabu berinisial AK diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Pria 24 tahun itu diringkus di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi Km.06 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Selasa (24/5) pukul 14.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, membenarkan penangkapan pria asal Desa Mudalang Kecamatan Kusan Hilir tersebut.
“Kami ringkus AK saat sedang duduk depan rumah di Kilometer 06 Sari Gadung,” ujar Made didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
AKP Made mengatakan dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan 7 paket sabu seberat 16,43 gram.
“Dia tidak dapat mengelak setelah kami menggeledah kamarnya. Sabu kami temukan di atas lantai,” terang Made.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip, satu buah sendok sabu, dua unit handphone, satu buah pipet kaca, satu buah bong terbuat dari kaca, dan satu buah timbangan digital.
“Tersangka langsung kami giring ke Mapolres,” pungkas Made.