Baru 15 Hari Bebas, Residivis Narkoba di Tanbu Kembali Diringkus Polisi
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dua pemuda diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
AR (29) dan HN (31) dibekuk polisi di Jalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin, Senin (20/6) sore.
Kedua pemuda itu diringkus lantaran diduga keras telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Ada dua orang yang kami amankan. Mereka diduga sebagai pengedar sabu,” ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
AKP Made mengatakan kedua tersangka itu diamankan ketika sedang berada di pinggir jalan dengan dua paket sabu seberat 7,39 gram pada dirinya.
“Mereka ditangkap saat di pinggir jalan setelah selesai mengambil sabu. Beratnya ada 7,39 gram,” jelas AKP Made.
AKP menambahkan tersangka HN merupakan residivis kasus atau perkara yang sama.
“HN adalah residivis perkara yang sama. Dia baru 15 hari bebas dari Lapas,” tukasnya.
Diketahui tersangka AR merupakan warga Jalan Raya Batulicin RT 02 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
Sementara tersangka HN adalah warga RT 02 RW 01 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.