TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Selama bulan Juni 2022, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu dengan 9 tersangka.
Hal itu disampaikan dalam press rilis yang digelar di Mapolres Tanah Bumbu, Senin (4/7).
Dari 8 kasus yang berhasil diungkap, ada 4 kasus yang menonjol dengan barak bukti ratusan gram sabu.

“Dari 8 kasus itu, ada 4 kasus dengan barang bukti di atas 5 gram. Totalnya ada 164,92 gram,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, didampingi Kasi Humas AKP H I Made, dan Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
Kasus pertama dengan dua tersangka yakni Ardi Harianto (29) dan Hendrik (31). Dua tersangka ini diringkus di Jalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin dengan barang bukti dua paket sabu seberat 6,89 gram.
Kasus kedua dengan tersangka Rubandi (22) warga Blok C1 RT 08 RW 04 Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang. Dari tangan tersangka ini petugas mengamankan dua pakat sabu seberat 25,16 gram.
Kasus ketiga adalah tersangka Syamsuri (37). Pria ini dibekuk di Jalan Asoka RT 01 Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 42,78 gram
Terakhir kasus dengan tersangka Ahmad Reza Liannur (27). Tersangka ini diamankan di Jalan Transmigrasi KM 5 Gang Mulia Indah RT 11 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat dengan 36 paket sabu 90,09 gram.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dari tim Satresnarkoba.
“Hasil kesolidan tim dalam mengungkap kasus,” ujar perwira menengah itu di hadapan awak media.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi dan tidak terlibat dalam perkara narkoba.
“Jangan main-main dengan narkoba. Kami tegas dalam menindak kasus ini,” pungkasnya.