Sederhana dan Akurat

Tetapkan Tersangka, Kejari Tahan Mantan Kepala BPN Tanah Bumbu

1,243

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan tersangka pada kasus gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017 di Kantor BPN Tanah Bumbu.

Ada dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanah Bumbu saat pers rilis, Rabu (13/7).

“Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi PTSL tahun 2017,” ungkap Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma.

I Wayan mengatakan dua orang tersangka yakni mantan Kepala BPN Tanah Bumbu inisial S dan pegawai BPN dengan inisial I.

“Penetapan dua orang tersangka tersebut melalui penyelidikan dan alat bukti yang kuat di antaranya bukti transfer dan kwintansi,” tutur I Wayan.

Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, bersama jajarannya saat pers rilis.

I Wayan menuturkan kasus gratifikasi yang dilakukan kedua tersangka terdapat di empat desa dua kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Tiga desa di Kecamatan Angsana yakni Desa Bayan Sari, Banjar Sari, dan Desa Purwodadi. Kemudian di Kecamatan Sungai Loban yakni Desa Sari Mulya,” terangnya.

I Wayan menambahkan pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kasus dan dua tersangka.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini selama 20 hari ke depan,” pungkas I Wayan.