Polisi Amankan Penjual Chip Judi Domino di Simpang Empat Tanbu

0 3,033

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria penjual chip judi diamankan Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu.

Tersangka adalah Khairudin (30) warga Jalan Raya Kampung Baru RT 14 RW 04 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.

Pemuda itu diamankan oleh petugas lantaran terbukti memiliki dan menjual chip judi, Sabtu (27/8) sore.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, membenarkan penangkapan tersangka.

“Iya kami amankan tersangka kemarin sore. Dia terbukti pemilik sekaligus penjual chip judi,” ujar AKP H I Made Rasa, Minggu (28/8) siang.

AKP Made mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat dengan adanya sebuah loket penukaran chip situs permainan yang memuat konten perjudian.

“Penangkapan dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu Ipda Anzhari Mattenete. Petugas langsung menuju lokasi dan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar AKP Made.

AKP Made menambahkan selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang hasil transaksi senilai Rp.1.680.000 dan dua unit handphone sebagai alat transaksi.

Kemudian satu buah banner bertulisan jual Chip Domino dan satu lembar daftar harga Chip Domino.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres untuk berproses,” tutup AKP Made.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.