Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Tanbu Digiring Polisi

0 2,858

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Seorang pemuda berinisial MSH alias Pur (23) ditangkap karena dilaporkan dengan dugaan telah menyetubuhi seorang anak remaja berumur 14 tahun.

Pur merupakan warga Dusun Baktalbak Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur.

Pur diamankan Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Sabtu (10/9) pukul 19.00 wita.

“Tersangka kami tangkap di Gang Kebanjiran RT 03 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Minggu (11/9).

AKP Made menjelaskan persetubuhan terjadi berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh Pur yang tak lain adalah pacarnya, pada Rabu (31/8) pukul 20.00 wita.

Kemudian ibu korban mencari anaknya, namun tidak ketemu. Dan pada hari Kamis (1/9) sekira pukul 21.00 wita korban diantar pulang oleh tersangka.

Ibu korban menaruh curiga dan langsung bertanya kepada anaknya apa yang sudah dilakukan bersama tersangka.

“Korban mengaku dibawa ke hotel dan telah disetubuhi oleh pacarnya sebanyak tiga kali,” tuturnya AKP Made didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.

“Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu,” terang AKP Made.

Tersangka bakal dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang Undangan No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.