Sempat Buang Barbuk, Seorang Sopir di Tanbu Dibekuk Polisi Gegara Sabu
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu membekuk seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial SN (25).
SN merupakan warga RT 10 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat yang berprofesi sebagai sopir.
Pemuda itu ditangkap di Jalan Raya Kodeco Kilometer 1,5 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Senin (26/9) pukul 00.30 Wita
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Iya seorang kurir sabu kami tangkap di Pal 1,5 Jalan Raya Kodeco,” ujar AKP H I Made Rasa, Kamis (29/9).
AKP Made mengatakan penangkapan tersangka dilakukan saat tim opsnal satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang sedang melakukan giat patroli.
“Tersangka ditangkap saat sedang berjalan kaki,” ujar AKP Made didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
“Saat ingin kami geledah tersangka sempat membuang barang bukti sabu miliknya, namun kami mengetahuinya dan akhirnya menemukan sabu seberat 0,44 gram,,” ujar AKP Made.
Selain paketan sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung warna silver, satu lembar tisu warna putih, dan satu lembar timah rokok.
“Tersangka kami amankan di Mapolres,” pungkas AKP Made.