TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Sebanyak 54 desa di Kabupaten Tanah Bumbu menerima Surat Keputusan (SK) Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa.
SK Pjs Kepala Desa diserahkan Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, yang mewakili Bupati HM Zairullah Azhar di Aula Kantor DPMD, Sabtu (31/12/2022).
Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, dalam arahannya berharap kepada yang mendapatkan amanah sebagai Pjs kepala desa agar melaksanakan tugas dengan baik.
“Setelah mendapatkan SK agar menyesuaikan diri serta melakukan silaturahmi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat,” pintanya.
Bupati juga berpesan agar Pjs kepala desa wajib mengetahui jumlah warga tidak mampu, janda tua, jompo, lansia, dan lainnya yang berhak mendapatkan perhatian pemerintah.
Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, menambahkan bahwa Bupati telah menandatangani 54 SK Pjs kepala desa yang jabatan kepala desanya telah berakhir masa jabatan pertanggal 31 Desember 2022.
Mereka yang mengisi jabatan Pjs kepala desa tersebut adalah ASN sesuai Perbup Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pilkades yang mana bahwa kepala desa yang berakhir jabatannya diisi oleh ASN yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan ditunjuk oleh Bupati.
Dia menyebut Pjs kepala desa ini bertugas mensukseskan pemilihan kepala desa (pilkades) serta mensosialisasikan tahapan Pilkades.
Diketahui pelaksanaannya pilkades gelombang pertama digelar pada tanggal 18 Maret 2023 dengan 54 desa. Sedangkan pilkades gelombang kedua sebanyak 57 desa terdiri dari 49 desa dan 8 desa baru definitif. Sehingga pelaksanaan pilkades tahun 2023 akan dilaksanakan oleh 111 desa.