TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang perempuan berinisial Nur (51).
Nur yang lebih dikenal dengan panggilan Nur Bangkok ini ditangkap lantaran kedapatan sedang on alias ngefly.
Nur Bangkok ditangkap di rumahnya di Jalan Kuripan RT 02 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, Senin (13/2) malam.
“Kami amankan Nur Bangkok saat sedang ngefly sekira jam 10 malam di rumahnya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Sabtu (18/2/23).
AKP Saryanto mengatakan Nur ditangkap atas informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Polsek Satui. Bahwa tersangka sering memakai narkoba jenis sabu,” tuturnya.
Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menambahkan tersangka kooperatif saat dilakukan penangkapan oleh timnya.
“Kooperatif. Saat penggeledahan kami temukan barang bukti sabu seberat 0,27 gram sisa bekas dipakainya,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu buah bong, satu buah sedotan, satu buah pipet kaca, dan satu buah kompor terbuat dari mancis korek api.
“Tersangka langsung kami giring ke Mapolsek,” pungkas AKP Hardaya.