TABALONG, lugasnusantara.co.id – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berusia 39 tahun warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, pria tersebut diamankan di sebuah toko di Kecamatan Tanjung, Rabu (15/02/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, menjelaskan pelaku diamankan atas dugaan telah menyetubuhi seorang pelajar dibawah umur.
Pelaku dilaporkan telah menyetubuhi perempuan berusia 17 tahun yang masih bersekolah sederajat menengah pertama di Kabupaten Tabalong.
“Kejadian tersebut berawal ketika anak dari saksi seorang perempuan yang merupakan teman dekat pelaku menyampaikan kepada ibunya bahwa ada remaja perempuan yang bisa di Open BO,” ungkap Sutargo.
“Saksi kemudian menyampaikan kepada pelaku bahwa ada remaja perempuan yang bisa di Open BO, dan pelaku menyampaikan kepada saksi ‘Bisa, ajak saja bergabung’,” lanjutnya.
“Kemudian pada Sabtu (11/02/2023) malam, saksi menjemput korban di kediamannya dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan makan bakso. Ibu korban sempat menolak karena sudah malam, namun saksi mengatakan hanya sebentar saja untuk menemani anak saksi M supaya mau makan dan ibu korban pun memperbolehkan tetapi sebentar saja,” imbuhnya.
“Hingga mendekati Sabtu (11/02/2023) tengah malam, ibu korban menelepon korban tetapi yang mengangkat panggilan telepon tersebut adalah saksi dan mengatakan bahwa saksi bersama korban sedang minum es, ibu korban kemudian menyuruh korban untuk segera pulang,” jelasnya.
Pada tengah malam di hari yang sama, pelapor sempat mendatangi rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, tetapi saksi dan anaknya tidak berada di kediamannya, dan hingga Minggu (12/02/2023) dini hari, pelapor terus berusaha menghubungi kontak anaknya tetapi terhubung atau dibalas chat oleh korban.
Masih di tengah malam pada sabtu (11/02/2023), saksi saat itu berperan ‘membandari’ putaran minuman beralkohol yang sebelumnya sudah dibeli oleh pelaku, kemudian saksi menawari pelaku melalui chat, ‘jadikan hendak BO’, dan pelaku membalas ‘iya’.
Kemudian korban berdiri untuk pergi ke toilet tetapi terjatuh dan diangkat oleh pelaku ke dalam kamar yang kemudian diketahui oleh saksi berdasarkan pengakuan pelaku bahwa korban sudah disetubuhi sebanyak 1 kali.
Pada minggu (12/02/2023) pagi, saat pelapor bersih-bersih rumah, pelapor melihat korban datang ke rumah dengan posisi berdiri di depan pintu rumah. Setelah itu pelapor membawa ke rumah tetangganya dan menanyakan beberapa pertanyaan kepada korban perihal apa saja kejadian yang sebenarnya terjadi.
Korban menjelaskan bahwa pagi itu korban diantarkan pulang oleh saksi hanya sampai di depan gang saja. Dan tadi malam sebenarnya pergi minum-minuman keras bersama-sama saksi dan pelaku, korban juga mengakui pada pagi harinya pelaku mengaku memberikan 2 lembar uang pecahan 50 ribuan kepada korban dan berpesan agar korban diam dan tidak menceritakan, dan korban mengaku bahwa benar korban ada disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dalam keadaan sadar, namun tidak mampu bergerak karena dalam pengaruh minuman keras.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana judi togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana, pada saat diamankan ada masyarakat yang menyampaikan bahwa pelaku juga merupakan bandar atau pengepul judi togel, benar saja saat diperiksa pada handphone pelaku terdapat situs judi togel online dan pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengumpul togel yang kemudian dikirimkan ke situs perjudian tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong beserta barang bukti berupa 1 lembar jaket berwarna hitam, 1 lembar baju berwarna hitam, 1 lembar celana panjang berwarna biru bercorak kotak-kotak, 1 set pakaian dalam wanita, 1 lembar surat keterangan Visum at Repertum,” pungkas Sutargo.