Pemuda Muara Uya Tabalong Ditangkap, Ada Sabu dan Ribuan Pil Ditemukan
TABALONG, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang pria berinisial BS (28) warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya, Kamis (9/3).
Pemuda tersebut ditangkap lantaran dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat terlarang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, menjelaskan penangkapan tersangka atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di sebuah rumah di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya,” ungkap Iptu Sutargo.
“Dari tangan tersangka kami menemukan 3 paket sabu seberat 0,58 gram beserta timbangan digital dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu di plafon rumah yang tersimpan dalam kotak Handphone,” lanjutnya.
Selain paketan sabu, polisi juga mendapati ribuan butir obat-obatan tanpa merk milik tersangka di dalam kamar yakni 3 bungkus plastik berisi 3 ribu butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Kemudian 23 bungkus plastik klip berisi 230 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Selanjutnya 1 bungkus plastik yang berisi 1.000 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.
Dan terakhir 2 bungkus plastik klip yang berisi 126 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.
“Tersangka kami amankan di Mapolres,” pungkas Iptu Sutargo.