Sederhana dan Akurat

Dinas Pendidikan Tanah Bumbu Keluarkan Edaran Libur Puasa, Simak Selengkapnya!

863

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan dan libur Ramadan 1444 hijriah.

Surat edaran nomor : B/423.7/2989/Disdik-Sek./III/2023 tentang kegiatan selama bulan Ramadan dan libur Ramadan 1444 hijriah itu diperuntukkan bagi TK, SD, dan SMP sederajat.

Surat tersebut menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: B.422.2/7541/Disdik-Sek.1/VII/2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu terkait hari libur awal Ramadan dan sekitar hari Raya ldul Fitri serta ketentuan pembelajaran selama bulan Ramadan yakni :

1. Libur awal Ramadan selama 3 (tiga) hari, yakni dari tanggal 23 sampai dengan 25 Maret 2023, berlaku bagi siswa dan PTK.

2. Masuk di bulan Ramadan bagi siswa selama 4 (empat) hari, yakni dari tanggal 27 sampai dengan 30 Maret 2023;

3. Selama masuk dalam bulan Ramadan diisi dengan kegiatan pesantren Ramadhan atau kegiatan keagamaan lainnya yang waktunya diatur oleh satuan pendidikan;

4. Bagi satuan pendidikan yang sudah menyiapkan program pesantren Ramadan melebihi hari pada point 2 (dua), dipersilakan sesuai yang telah diprogramkan;

5. Bagi satuan pendidikan yang memberikan tugas dirumah, agar tugas yang diberikan yang berkaitan tentang keagamaan/ penanaman akhlak mulia;

6. Khusus untuk siswa TK, SD kelas rendah (kelas 1 sampai dengan kelas 3). tidak usah diikutkan kegiatan pesantren Ramadan (libur total selama bulan Ramadan).

7. Bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga kependidikan lainnya tetap masuk ke sekolah selama bulan Ramadan dari tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan 6 April 2023 (10 hari kerja):

8. Jam kerja bagi PTK selama bulan Ramadan bagi satuan pendidikan diatur sebagai berikut:

a. Hari Senin sampai Kamis Pukul 08.30 s.d. 12.00 Wita.

b. Hari Jum’at dan Sabtu Pukul 08.30 s.d. 11.00 Wita.

9. Bagi PTK yang akan bepergian ke luar daerah (pulang kampung) agar mengajukan ijin ke Dinas Pendidikan;

10. Semua siswa dan PTK masuk kembali mulai tanggal 2 Mei 2023.