Biadab! Pria di Tabalong Sodomi Remaja 16 Tahun

0 1,955

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan seorang pria berusia 23 tahun di Kabupaten Tabalong.

Pemuda tersebut diamankan lantaran dugaan melakukan perbuatan asusila sesama jenis alias sodomi, Senin (20/3/23) sore.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, membenarkan penangkapan tersangka yang diduga telah menyodomi remaja 16 tahun yang masih duduk sekolah menengah pertama.

Kejadian tersebut berawal pada Rabu (04/03/2023) dini hari saat pemuda setempat melihat sepeda motor milik pelaku terparkir di halaman rumah korban.

Warga sekitar yang mengetahui kepribadian pelaku kemudian menggrebek dan menemukan kondom di kamar korban, namun pelaku sudah tidak ada di tempat tersebut.

“Tindakan penggrebekan tersebut divideokan dan akhirnya diketahui oleh bapak sambung korban bahwa anaknya disebut-sebut berhubungan badan dengan pelaku,” ujar Iptu Sutargo.

Kemudian bapaknya menanyakan dan korban mengakui bahwa pada malam itu pelaku ada datang ke rumahnya dan mengajak berhubungan sesama jenis dan setelahnya ada diberi uang sebesar 10 ribu rupiah.

“Bapak korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” terang Iptu Sutarga.

Menurut informasi warga dan anak-anak sekitar, bahwa perbuatan pelaku selama ini cukup meresahkan karena sering mengajak anak laki-laki untuk mau berhubungan sesama jenis dengannya dan diiming-imingi uang bila mau melakukannya.

“Saat ini polisi terus menyelidiki apakah ada lagi korban lainnya,” jelas Iptu Sutargo.

Diketahui pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 dan atau pasal 292 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti 2 lembar baju berwarna merah, 2 lembar celana pendek berwarna abu bercorak kotak-kotak, 1 lembar dalaman pria warna biru, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone warna putih dan 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum dari dokter spesialis bedah dalam,” pungkas Sutargo.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.