Sederhana dan Akurat

Reskrim Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Budak Sabu

343

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu menangkap dua tersangka budak narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah SA (32) dan YA (29) yang ditangkapkan di sebuah rumah di Gang Mutiara RT 03 Desa Juku Eja Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (1/2) sekira pukul 20.15 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Iya benar kami mengamankan dua budak sabu di Kusan Hilir,” ujar Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (2/2).

Iptu J Sinaga mengatakan SA merupakan warga Jalan Padat Karya RT 01 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir. Sementara YA adalah warga Jalan SMPN 2 Gang Perumnas RT 08 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir.

“Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Kusan Hilir,” ujar Iptu J Sinaga.

Iptu J Sinaga menuturkan saat penggeledahan kedua tersangka terbukti memiliki satu paket sabu seberat 0,8 gram.

“Tertangkap tangan ada memiliki sabu saat penggeledahan sebanyak satu paket dengan berat 0,8 gram,” tutur Iptu J Sinaga.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, satu buah pipet kaca, kotak rokok, dan satu buah bong terbuat dari botol mineral lengkap dengan sedotan. 

“Kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu J Sinaga.