TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
HD (32) dibekuk di Jalan Batu Benawa, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Senin (26/2) sekira 20.20 Wita.
“Kami amankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Selasa (27/2).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Bersujud Kecamatan Simpang.
“Laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka,” tuturnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan pada saat penggeledahan pihaknya menemukan enam paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana tersangka.
“Ada 6 paket sabu. Kemudian kami lakukan pengembangan terhadap barang temuan tersebut, dan tersangka menunjukkan sisa narkotika yang di simpan di rumahnya.
“Penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Trasmigrasi RT 08 Desa Bersujud kami dapati 4 paket sabu lagi,” tutur Iptu Anang.
“Jadi total ada 10 paket sabu. 1 paket besar seberat 3,86 gram dan 9 paket kecil seberat 1,03 gram. Jumlah keseluruhannya seberat 4,89 gram,” jelas Iptu Anang.
Selain paketan sabu, polisi juga menyita pipet, bong, sendok sabu, timbangan digital, korek api, plastik klip, kotak rokok, dan handpone merk Samsung.
“Tersangka langsung kami gelandang ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.