Asyik Nyedot, Dua Budak Sabu Digerebek Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Tanbu
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Apes nasib YUD (30) dan ZAI (35). Dua pria ini tak berkutik saat digerebek jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu dalam Ops Antik Intan 2024.
Kedua pria ini ditangkap saat sedang asyik memakai sabu alias ngefly di sebuah rumah di RT 02 RW 01 Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban, Rabu (29/05/24) pukul 18.30 Wita.
“Kami amankan dua budak narkotika jenis sabu di Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (30/05/24).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya penyalahgunaan narkoba di Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban.
“Kapolsek Ipda Dr Kity Tokan dan Wakapolsek Ipda Waridi bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka dalam sebuah penggerebekan,” tutur Iptu J Sinaga.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Loban, Ipda Dr Kity Tokan, menambahkan penggerebekan dilakukan di rumah tersangka ZAI saat mereka bedua asyik menyedot.
“Saat kami gerebek kedua tersangka sedang makai alias nyedot. Barang bukti seperangkat alat isap serta paketan sabu seberat 0,39 gram,,” jelas Ipda Dr Kity Tokan.
Ipda dr Kity Tokan menyebut tersangka YUD merupakan warga Dusun Tunas Sari RT 06 RW 02 Desa Dwi Marga Utama. Sementara ZAI adalah warga Dusun Banjar Sari RT 02 RW 01 Desa Dwi Marga Utama.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Sungai Loban untuk proses hukum,” tutur Ipda Kity Tokan.
Ipda Dr Kity Tokan juga berkomitmen bahwa pihaknya tidak akan membiarkan ada peredaran bebas narkoba dan minuman keras di wilayah Polsek Sungai Loban.
“Kalau ada miras dan narkoba di Sungai Loban, maka akan kami berantas sampai ke akarnya sesuai arahan bapak Kapolres Tanah Bumbu,” pungkas Ipda Dr Kity Tokan.