Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Simpang Empat Tanbu

0 2,387

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap dua pelaku kejahatan tindak pidana pencurian sepeda motor. 

Kedua pelaku adalah MFJ (37) dan AR (25). Mereka ditangkap di Jalan Kodeko Pal 6 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Selasa (03/09/24).

“Kami amankan pelaku karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban berinisial DA,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, Rabu (04/09/24).

Pencurian terjadi di Jalan Transmigrasi Pal 7 RT 05 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Kamis (27/08/24) sekira pukul 09.30 Wita.

Berawal ketika istri korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya tidak jauh dari warung korban dengan keadaan terkunci setang.

Tidak lama setelah istri korban memarkirkan sepeda motornya tersebut, kemudian dia masuk ke dalam rumah berganti pakaian. Setelah itu korban keluar dari warungnya dan mendapati motornya yang sebelumnya terparkir sudah tidak ada alias raib. 

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat,” ujar Iptu Sinaga.

Sementara itu Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono menambahkan penangkapan kedua pelaku dilakukan di waktu berbeda.

Pertama tersangka MFJ yang diamankan di Jalan Kodeko Pal 6 Desa Sarigadung pda hari Selasa, 03 September 2024 pukul 01.30 Wita. Setelah itu dilakukan pengembangan dan mengamankan pelaku kedua yakni AR pada pukul 11.00 Wita. 

Tersangka MFJ ini merupakan warga Gang Kedongdong RT 07 Kelurahan Tungkaran Pangeran. Sementara tersangka AR adalah warga Jalan Rahayu Gang Menanti RT 10 RW 02 Desa Bersujud. 

“Kedua sudah kami proses di Mapolsek Simpang Empat,” jelas AKP Tony.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.