Fraksi Golkar Sampaikan Tiga Pertanyaan Kepada Eksekutif Terkait Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Fraksi Golkar menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Melalui juru bicaranya Harmanudin, ada tiga pertanyaan yang disampaikan kepada pihak eksekutif.
Pertama terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun lebih dari 5 tahun. Menurutnya dapat langsung diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Dalam hal ini apakah pemerintah daerah sudah memverifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 43 yang dijelaskan melalui penyampaian tersebut,” ucap Harmanuddin saat rapat paripurna, Selasa (10/09/24).
Kedua, Fraksi Golkar mempertanyakan bagaimana strategi dan kebijakan yang harus dilakukan dalam penanganan pemukiman kumuh yang berada di atas lahan Ilegal.
Dan terakhir juga mempertanyakan Dmdata apa yang digunakan dalam menentukan target dan pencapaian pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.
Dalam paripurna enam fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pemandangan umumnya melalui juru bicara masing-masing fraksi.