TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pemuda berinisial M (25) diamankan jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu lantaran laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.
Pemuda tersebut telah mencuri puluhan bungkus rokok dan parfum di sebuah toko sembako milik T (34) di Jalan Rajawali, RT 14 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Sabtu (26/10/24).
“Kami amankan tersangka pencurinya pada Rabu, 06 November 2024 sekira pukul 03.00 Wita,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (07/11/24).
Pencurian berawal pada saat pelapor T (pemilik toko) menutup toko sembakonya pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wita dan pulang ke rumah.
Kemudian korban mendapat informasi dari pemilik rumah di belakang tokonya sekira pukul 06.00 Wita bahwa dinding samping toko seperti habis dibongkar.
Selanjutnya pelapor langsung mendatangi toko dan menyadari bahwa toko miliknya sudah dibongkar maling dengan bukti sebagian barang-barang di dalam toko yang raib.
Di antara barang yang hilang adalah Rokok EVOLUTION 9 bungkus, ESSE CHANGE 10 bungkus, LA MERAH 10 bungkus, DJI SAM SOE 9 bungkus, EXCEL 20 bungkus, LUCKY STRIKE 6 bungkus, SURYA 12 bungkus, LA BOLD 5 bungkus, LA ICE 5 bungkus, KONSER 5 bungkus, SAMPOERNA HIJAU 9 bungkus, PIN GOLD 9 bungkus, korek api 1 kotak, Parfume CASSABLANCA 3 botol, serta uang tunai Rp.50.000.
“Atas kejadian tersebut pelapor ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.3.100.000 dan melaporkan ke Polsek Satui guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Iptu J Sinaga.