Dua Pebisnis Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu, Satu Residivis!
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu membekuk dua pria yang menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah MF (33) dan DR (42). Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
MF diamankan di sebuah rumah di Jalan Raya Serongga Km 6,5 Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (05/11/24) pukul 14.00 Wita. Sementara DR ditangkap di Jalan Lingkar 30 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (05/11/24) malam.
“Kami amankan dua tersangka pebisnis alias pengedar sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (08/11/24).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Gunung Besar dan Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.
“Info tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan berhasil meringkus kedua tersangka,” tutur Iptu J Sinaga.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat penggeledahan di rumah MF pihaknya menemukan tiga paket sabu.
“Sabu tersebut kami temukan di kamar yang tersimpan di dalam tas kecil warna coklat merk HUGO BOSS dengan berat bersih 1,08 gram,” ujar Iptu Anang.
Usai penangkapan MF, kata Iptu Anang, pihaknya kemudian meringkus tersangka DR yang merupakan residivis kasus yang sama. Dari tangan DR ini diamankan satu paket sabu ukuran besar.
“DR ini adalah residivis. Kami dapati satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 44,62 gram di dalam sebuah tas selempang warna hitam,” pungkas Iptu Anang.
Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya pipet kaca, bong lengkap dengan sedotan, timbangan digital, serta handphone milik pelaku.
“Kedua tersangka langsung kami proses di Mapolres Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.