Tangkapan Ganja di Tanah Bumbu, Kasat Resnarkoba: Dikirim Melalui Jalur Ekspedisi
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kepemilikan dari seorang pria berinisial NG yang ditangkap beberapa bulan lalu.
Sebanyak 45 gram ganja yang terbungkus plastik dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Mapolres Tanah Bumbu, Rabu (15/01/25).
“Kami musnahkan barang bukti ganja sebanyak 45 gram hasil tangkapan dari tersangka NG,” ucap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan.
Iptu Anang menjelaskan ganja milik tersangka berasal dari daerah Bandung yang dikirimkan melalui paket jasa ekspedisi di Batulicin.
“Kami tangkap ketika dia mengambil kiriman ganja ini di salah satu jasa ekspedisi,” ujar Iptu Anang.
Dari keterangan tersangka, barang bukti ganja yang dimilikinya tersebut akan dipergunakannya sendiri atau konsumsi pribadi.
“Dia memakai barang haram itu untuk dirinya sendiri,” jelas Iptu Anang.
Sebelumnya, kata Iptu Anang, tersangka ini juga pernah mengirimkan ganja melalui jalur ekspedisi. Namun berhasil lolos dari sergapan polisi.
“Pernah sekali, namun bisa lolos. Dan yang kedua ini berhasil kami sergap ketika mengambil barang haram itu di kantor ekspedisi,” tukasnya.