Sederhana dan Akurat

Polsek Simpang Empat Tangkap Penjambret di Depan Alfamart Plajau

1,288

lugasnusantara.co.id – TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (24), warga Desa Kupang Berkah Jaya, dalam kasus pencurian.

Pencurian dengan aksi merampas atau penjambretan oleh pelaku ini terjadi di depan sebuah Alfamart di Jalan Transmigrasi Plajau Kilometer 3,5 Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Senin (12/05/25) sekira pukul 21.30 Wita.

Penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat I Intan 2025 yang digelar Polres Tanah Bumbu untuk memberantas tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum setempat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, menjelaskan korban adalah SA (37), seorang ibu rumah tangga asal Desa Semaras.

Saat itu korban dalam perjalanan pulang bersama suami dan dua anaknya menggunakan sepeda motor ke rumahnya yang berada di Jalan Kodeco Kilometer 06 Desa Sarigadung.

Saat melintasi TKP, pelaku secara tiba-tiba muncul dari arah kiri dan merampas dompet yang sedang dipegang korban.

Di dalam dompet tersebut terdapat satu unit handphone OPPO Reno 8, uang tunai Rp 500.000, serta sejumlah surat penting. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 4.250.000.

“Pelaku langsung melarikan diri setelah merampas dompet korban. Korban dan suaminya sempat mengejar, namun tidak berhasil,” terang Iptu J Sinaga. 

Tak butuh waktu lama, lanjut Iptu J Sinaga, sekitar pukul 23.00 Wita di hari yang sama, Tim Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. 

“Pelaku yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta ini kini sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu J Sinaga.

Sementara itu, Kapolsek Simpang Empat. AkP H Tony Haryono, menambahkan barang Bukti yang diamankan pihaknya berupa satu buah dompet merk Hermes warna hitam, satu unit handphone OPPO Reno 8 warna hitam, uang tunai Rp 500.000, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun Axelo warna silver.

“Atas perbuatannya, SB  akan kami jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP H Tony.