lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu kembali digagalkan. Dalam satu malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ekstasi, pada Kamis (21/08/2025) malam.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.
“Seorang pria berinisial S (47) kami amankan di Pagatan atas informasi masyarakat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, Kamis (28/08/25).
Dari tangan pelaku S ini, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 9,04 gram dan 8 ½ butir ekstasi berlogo Minion warna kuning seberat 3,34 gram.
Tidak berhenti di situ, kata Iptu Anang, sekitar pukul 21.30 Wita, pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk pria lainnya berinisial MR (30) di pinggir Jalan Raya Provinsi, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
“Dari tangan MR ini, kami menyita barang bukti lebih besar, yakni 11 paket sabu seberat 38,94 gram, 39 butir ekstasi berlogo Minion warna kuning seberat 15,21 gram, dan 8 butir ekstasi berlogo kerang warna merah muda seberat 2,8 gram,” terang Iptu Anang.
“Kedua pengedar ini sudah berproses hukum di Mapolres Tanah Bumbu,” singkat Iptu Anang.