Sederhana dan Akurat

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Satui

889

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial T H alias Y (43), warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, berhasil diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Sumpul KM 05 RT 08 Desa Makmur Jaya.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 5,44 gram beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedarkan sabu,” jelasnya.

Selain paket sabu, barang bukti yang diamankan di antaranya sendok takar dari sedotan plastik warna hitam, plastik klip, timbangan digital warna silver, satu unit handphone, serta uang tunai Rp300.000 hasil penjualan sabu

“Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas Ipda Supriyo Sanyoto.