lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Kodeco KM 10, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, Rabu (15/10/2025).
Ipda Supriyo Sanyoto mengatakan ketiga pelaku merupakan warga Tanah Bumbu berinisial SI (50), RN (43), dan HK (36). Dari tangan para pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,31 gram.
Kemudian satu lembar tisu, tiga unit handphone berbagai merek (Vivo merah, Infinix hitam, Oppo hitam), satu lembar STNK dan pajak kendaraan Honda Scoopy warna merah DA 5769 ZAX, satu lembar kwitansi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DA 5769 ZAX.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku SI dan RN, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di semak-semak pinggir jalan.
Dari hasil pemeriksaan, SI mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari HK melalui RN. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Tanah Bumbu,” pungkas Iptu Anang.