lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu. Dua orang pria berinisial WU (24) dan RO (23) diamankan aparat karena diduga keras terlibat dalam peredaran serta kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Keduanya ditangkap pada Minggu, (19/10/25) sekitar pukul 23.30 WITA di pinggir Jalan Karang Jawa, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan intensif,” terang Ipda Supriyo Sanyoto.
Pada saat dilakukan penangkapan, kata Ipda Supriyo, tersangka WU kedapatan menyimpan dua paket sabu dengan berat bersih 2,39 gram di dalam saku celananya.
“Berdasarkan pengakuan WU, sabu tersebut baru saja dititipkan oleh tersangka RO,” kata Ipda Supriyo.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah halaman kontrakan milik RO di kawasan yang sama. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali sejumlah barang bukti narkotika sabu sebanyak lima paket dan ekstasi sebanyak 4 ½ butir.
“Rinciannya sabu lima paket seberat 0,43 gram, ekstasi tiga butir berlogo tengkorak warna hijau seberat 1,17 gram, dan 1 ½ ekstasi berlogo LV warna merah muda seberat 1,17 gram,” jelas Ipda Supriyo.
“Totalnya dari kedua pelaku tujuh paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 2,82 gram dan ekstasi 4 ½ butir dengan berat bersih 1,75 gram,” rinci Ipda Supriyo.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan selain paketan sabu dan ekstasi pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya dua kotak rokok.
Kemudian satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Vivo warna silver, dan satu unit handphone merk Poco warna hitam.
“Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika ini,” pungkas Iptu Anang.