Sederhana dan Akurat

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pria 40 Tahun di Perumahan Bumi Datar Laga

336

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU — Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial DY (40) berhasil diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bumi Datar Laga, Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 23.30 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bersih 12,32 gram, 1 lembar plastik klip, 1 wadah warna putih, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital, dan 1 unit ponsel Oppo warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Simpang Empat. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang ditempati tersangka DY.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar tersangka. DY langsung kami amankan bersama barang bukti,” ujar Iptu Anang.

“Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut,” tutur Iptu Anang.

Sementara itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, meminta kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

 “Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama, kita bisa wujudkan Tanah Bumbu bebas narkoba,” tegas Ipda Supriyo.