PT MJAB Bantah Isu Dua Anak Tewas dan Tuduhan Penyebab Longsor di Desa Sinar Bulan Tanah Bumbu

waktu baca 3 menit
Sabtu, 27 Des 2025 19:11 12 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) membantah keras pemberitaan yang menyebutkan adanya dua anak meninggal dunia di area tambang perusahaan, serta tudingan bahwa aktivitas penambangan PT MJAB menjadi penyebab longsor rumah dan tanah warga di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MJAB, Arifin Noor Ilmi. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai korban jiwa di area tambang perusahaan sama sekali tidak benar.

“Berdasarkan catatan resmi perusahaan, termasuk Buku Daftar Kecelakaan Tambang atau Buku Kuning, serta laporan keselamatan kerja pertambangan yang secara berkala kami sampaikan kepada pemerintah, hingga saat ini tidak pernah ada kejadian dua anak meninggal dunia di area tambang PT MJAB,” ujar Arifin Noor Ilmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2025).

Arifin menambahkan, manajemen PT MJAB juga tidak pernah menerima tuntutan santunan maupun menghadapi proses hukum di kepolisian atau instansi terkait atas dugaan insiden kematian tersebut.

“Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut adanya korban jiwa di tambang PT MJAB adalah tidak benar atau hoaks,” tegasnya.

Terkait tudingan bahwa aktivitas tambang PT MJAB menjadi penyebab longsor rumah dan tanah warga di Desa Sinar Bulan, Arifin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menjelaskan, lokasi longsor berada di luar wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT MJAB.

“Posisi rumah dan tanah warga yang mengalami longsor berada jauh di luar koordinat IUP-OP PT MJAB. Di antara lokasi longsor dengan wilayah tambang kami terdapat area bekas tambang milik PT Mofatama Bangun Nusa,” jelasnya.

Menurut Arifin, area bekas tambang PT Mofatama Bangun Nusa tersebut ditinggalkan tanpa dilakukan reklamasi, meskipun masa berlaku izin usaha pertambangannya telah berakhir. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, kewajiban reklamasi tetap melekat meski izin usaha telah berakhir atau dicabut.

“Longsor yang terjadi merupakan longsor tanah di bibir lubang bekas tambang yang tergenang air dan membentuk dinding curam, sehingga memicu abrasi dan longsoran tanah. Peristiwa ini bukan akibat aktivitas penambangan PT MJAB,” tegas Arifin.

Ia juga memastikan bahwa PT MJAB tidak pernah melakukan kegiatan penambangan di luar batas wilayah IUP-OP. Hingga saat ini, tidak ada laporan maupun sanksi dari instansi berwenang yang menyatakan PT MJAB melakukan pelanggaran tersebut.

“Karena itu, tudingan bahwa aktivitas PT MJAB menjadi penyebab longsor rumah dan tanah warga tidak terbukti dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Staf Legal dan Humas PT MJAB, Muhammad Solikin, menambahkan bahwa saat ini di area kritis di belakang rumah warga Desa Sinar Bulan, tepatnya di sekitar kolam bekas tambang, tengah dilakukan kegiatan pemulihan lahan.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pemulihan Lahan (TP2L), yaitu tim terpadu yang dibentuk untuk melakukan penanganan dan pencegahan potensi longsor di area kolam bekas tambang,” ujar Solikin.

Ia menegaskan, aktivitas alat berat yang terlihat di lokasi bukan merupakan kegiatan penambangan PT MJAB, melainkan bagian dari upaya pemulihan lahan yang dilakukan secara swadaya dan gotong royong oleh TP2L, setelah memperoleh izin lingkungan berupa AMDAL maupun UKL-UPL yang telah disetujui instansi terkait.

“Seluruh kegiatan pemulihan lahan telah dilengkapi perizinan, mulai dari persetujuan tertulis pemilik lahan, izin lingkungan, hingga legalitas lainnya,” jelasnya.

Solikin juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menghambat proses pemulihan lahan tersebut. Menurutnya, program pemulihan lahan bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah potensi bahaya longsor secara menyeluruh demi keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA