
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Sosialisasi Pencatatan Sipil sekaligus peluncuran inovasi pelayanan publik SIGAP BERAKSI di 12 kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu selama periode Mei hingga Juni 2026.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kecamatan, kepala seksi pemerintahan desa, kader posyandu, serta melibatkan berbagai lintas sektor, di antaranya Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama.
Sosialisasi juga memuat penyampaian materi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pelaksanaan kegiatan bertujuan memperkuat koordinasi, konsultasi, dan pendampingan dalam pelayanan administrasi kependudukan serta pencatatan sipil kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Disdukcapil Tanah Bumbu memperkenalkan inovasi SIGAP BERAKSI (Sistem Integrasi Gerak Cepat Pencatatan Kematian Berakselerasi dengan Santunan Kematian Bagian Kesra) yang mengintegrasikan layanan pencatatan kematian dan penyaluran santunan kematian dalam satu sistem berbasis WhatsApp.
Melalui inovasi tersebut, pemerintah desa, ketua RT, rukun kematian maupun ahli waris dapat melaporkan peristiwa kematian secara digital.
Selanjutnya data yang masuk akan diverifikasi oleh Disdukcapil untuk penerbitan akta kematian dan diteruskan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai dasar proses penyaluran santunan kematian kepada ahli waris.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, mengatakan SIGAP BERAKSI menjadi sistem yang menghubungkan pelayanan antara Disdukcapil dan Bagian Kesra dalam satu alur yang terintegrasi.
“SIGAP BERAKSI menjadi sistem inti yang menghubungkan proses pelayanan antara Disdukcapil dan Bagian Kesra dalam satu alur terpadu,” ujarnya.
Menurutnya, inovasi tersebut mampu menyederhanakan proses administrasi, mempercepat pelayanan, menghilangkan duplikasi tahapan, serta meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian dan kualitas data kependudukan.
Program ini juga sejalan dengan misi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Tanah Bumbu, Agustina Pratiwi, menambahkan bahwa SIGAP BERAKSI merupakan bentuk transformasi digital pelayanan publik yang lebih responsif dan tepat sasaran.
“SIGAP BERAKSI menjadi wujud transformasi digital pelayanan publik yang responsif, efektif, terukur, dan tepat sasaran. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Disdukcapil berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan sipil sekaligus mendapatkan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Tidak ada komentar