
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu dalam kegiatan Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Regulasi terbaru ini menghadirkan sejumlah pembaruan, mulai dari penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik, hingga perluasan implementasi keterbukaan informasi sampai ke tingkat pemerintahan desa.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan informasi yang lebih terukur, adaptif, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, mengatakan asistensi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi PPID kabupaten dan kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman terhadap implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 agar dapat diterapkan secara optimal di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosp Kabupaten Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Akhmad Salehuddin, menyambut baik pelaksanaan asistensi tersebut.
Ia menilai kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan PPID sekaligus menyelaraskan penyelenggaraan layanan informasi publik dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
“Penguatan tata kelola PPID diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam asistensi itu juga ditekankan pentingnya pembentukan tim pengelola layanan informasi publik yang solid, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), digitalisasi layanan PPID, serta pendampingan dalam pemenuhan standar layanan informasi publik.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat regulasi, penguatan PPID juga menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Keterbukaan informasi publik dinilai mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan misi pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2030, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.