
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Seorang guru di salah satu SMK di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berinisial AF (34), diamankan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak didiknya.
AF yang diketahui merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut ditangkap Satreskrim Polres Tanah Bumbu di rumahnya di kawasan Kecamatan Simpang Empat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Taufan Maulana, mengatakan perkara tersebut berawal dari laporan pihak keluarga korban.
Laporan dibuat oleh kakak korban ke Polres Tanah Bumbu pada Rabu (5/8/2026), setelah keluarga mengetahui dugaan hubungan antara korban dengan terduga pelaku.
Sebelum melapor ke kepolisian, pihak keluarga terlebih dahulu menyampaikan persoalan tersebut kepada UPTD terkait.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Aipda Puput Ari Pambudi, menambahkan berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan hubungan tersebut berlangsung sejak korban masih berusia 16 tahun hingga kini korban telah berusia 18 tahun.
“Sejak korban masih sekolah dan sampai saat ini korban sudah lulus. Menurut pengakuan, mereka pernah melakukan hubungan badan di sebuah hotel 15 kali, di dalam mobil 10 kali, dan di rumah pelaku 5 kali,” jelas Aipda Puput.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diduga memberikan sejumlah uang dan memenuhi berbagai keperluan korban dengan nilai sekitar Rp8 juta. Keduanya disebut memiliki hubungan layaknya pasangan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara serta pakaian yang diduga digunakan korban.
Atas perkara tersebut, AF disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” tutur Aipda Puput.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu.