DPRD Kalsel Tetapkan 21 Rekomendasi Pansus BBM, Desak Pembenahan Distribusi Subsidi

waktu baca 3 menit
Rabu, 14 Okt 2026 17:45 183 Redaksi

lugasnusantara.co.id, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan 21 rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sebagai Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/10/2026).

Penetapan tersebut menegaskan bahwa rekomendasi Pansus menjadi sikap resmi DPRD yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama instansi terkait, terutama untuk membenahi tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang dinilai menjadi akar persoalan kelangkaan dan antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Ketua Pansus, H. M. Syaripuddin, menjelaskan, antrean panjang masyarakat di SPBU masih terjadi meskipun realisasi penyaluran solar bersubsidi pada 2025 tercatat sekitar 76 persen dari kuota yang tersedia.

“Kuota belum habis, tetapi masyarakat tetap antre. Artinya ada BBM subsidi yang tidak sampai kepada yang berhak. Inilah yang harus dibenahi,” ujarnya.

Selama menjalankan tugas pengawasan, Pansus menemukan sejumlah persoalan dalam distribusi BBM bersubsidi. Temuan tersebut meliputi pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, manipulasi barcode, dugaan pengalihan BBM untuk kegiatan industri, hingga praktik percaloan dan premanisme di sekitar SPBU.

Pansus juga mencatat ketimpangan realisasi penyaluran BBM antardaerah. Pada 2024, realisasi di Kabupaten Kotabaru tercatat sekitar 48 persen, sedangkan di Hulu Sungai Utara mencapai 683 persen.

Selain itu, terdapat selisih besar antara data penyaluran Pertamina dan data pajak bahan bakar yang dinilai perlu direkonsiliasi untuk memastikan akurasi data serta mencegah potensi penyimpangan distribusi.

Dari aspek pengawasan, tercatat sebanyak 73 pembinaan terhadap SPBU dengan 11 skorsing pasokan. Sementara itu, penerapan surat rekomendasi digital melalui sistem XSTAR baru dilakukan oleh sembilan dari 53 perangkat daerah.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Pansus menyusun 21 rekomendasi yang dikelompokkan ke dalam empat klaster, yakni integrasi data dan sistem, verifikasi dan tata kelola SPBU, penegakan hukum, serta ketepatan sasaran dan tindak lanjut.

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi untuk nelayan di SPBUN Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut.

Syaripuddin menegaskan, penetapan rekomendasi sebagai Keputusan DPRD harus diikuti langkah konkret dari pemerintah daerah, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.

“Rekomendasi ini sudah menjadi keputusan DPRD, bukan lagi sekadar catatan Pansus. Karena itu, kami meminta Gubernur melalui Satgas segera menyusun rencana aksi yang jelas: siapa penanggung jawabnya, apa tahapannya, dan kapan tenggatnya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum. Penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Menurutnya, pengawasan DPRD terhadap distribusi BBM bersubsidi tidak akan berhenti setelah masa kerja Pansus berakhir. DPRD akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi agar penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran.

“Subsidi BBM adalah hak petani, nelayan, sopir angkutan, dan pelaku usaha kecil. Pansus boleh selesai hari ini, tetapi DPRD akan terus mengawal agar hak itu tidak dirampas oleh pihak yang tidak berhak,” katanya.

Pansus turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui hotline atau call center Satgas Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi Provinsi Kalimantan Selatan.

Melalui penetapan 21 rekomendasi tersebut, DPRD berharap pembenahan sistem distribusi, penguatan pengawasan, serta penegakan hukum dapat memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak dan mengurangi persoalan antrean di SPBU.

LAINNYA