Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Tanah Bumbu
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria berinisian AR ditangkap jajaran unit Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu.
Pria tersebut ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa tindak pidana pencabulan ini terjadi di sebuah rumah di Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (21/3/24) sekira pukul 10.00 Wita.
“Kami amankan seorang pria berinisial AR pada Kamis (21/3) pukul 14.00 Wita atas laporan pencabulan,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (22/3).
Iptu J Sinaga menjelaskan pencabulan berawal dari ketika si korban tiduran di dalam kamar. Kemudian tiba-tiba pelaku langsung masuk ke kamar dan menghampiri korban.
Saat itu pelaku membuka baju dan celana korban dengan secara paksa dan meremas-remas bagian dada korban dan memaksa untuk berhubungan badan.
Korban menolak dan berteriak minta tolong dan setelah itu pelaku langsung kabur dan melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Kusan Hilir untuk diproses secara hukum. Pelaku pun sudah diamankan,” tukas Iptu J Sinaga.