DPRD Tanbu Gelar Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Dua Raperda

0 901

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna terkait Jawaban Bupati terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Said Ismail Khollil Alydrus, Wakil Ketua II Harmanudin, dan dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin yang mewakili Bupati Zairullah Azhar, Senin (25/3/24).

Menjawab pertanyaan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dari Fraksi PDI Perjuangan, Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Eka Saprudin menyebut penyusunan raperda ini merupakan bentuk penyesuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, kemudian ketika raperda ini ditetapkan sekaligus mencabut Perda lama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga lebih efektif dan efesien serta menjamin tidak adanya kekosongan hukum serta menjamin kepastian hukum terkait ketenaga kerjaan.

Menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra, Bupati mengatakan didalam ketentuan raperda sudah dimuat beberapa ketentuan mengenai penempatan dan pelatihan kerja diantaranya Pelatihan, Pemagangan, Produktivitas yang mana hal tersebut agar memberikan skill dan keterampilan kepada tenaga kerja daerah agar memiliki kemampuan, daya saing dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia industri saat ini.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Bupati menyebut Pemerintah Daerah melakukan tugas pembinaan kepada pemberi kerja dan pencari kerja guna dapat melakukan link and match dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

Selain itu dilakukan pula pembekalan-pembekalan berupa pelatihan baik berdasaran klaster maupun berdasarkan kompetensi. Penningkatan produktivitas bagi para pelaku usaha dan juga bursa kerja / job fair guna membuka peluang atau kesempatan bagi tenaga kerja daerah semakin besar dalam dunia industri.

Sedangkan menjawab Pemandangan Umum dari Fraksi PKB, Bupati menyampaikan di dalam Raperda sudah termuat mengenai kewajiban pelaporan ketenagakerjaan tersebut diatas dimaksudkan untuk dapat mengetahui sejauh mana data-data tersebut dan kondisi ketenagakerjaan lainnya untuk dapat di lakukan pembinaan kepada perusahan-perusahaan tersebut nantinya, selain itu kewajiban investor untuk 50% tenaga lokal telah dijelaskan pada uraian jawaban sebelumnya.

Didalam perda sendiri sudah ada kewajiban pengusaha untuk melakukan pelaporan-pelaporan misalnya pelaporan Badan Usaha yang merupakan kantor cabang, kewajiban mendapattarkan pekerjanya dalam BPJS dilokasi kerja, kewajiban pelaporan perubahan kondisi ketenagakerjaan.

Sedangkan menjawab pertanyaan dari Fraksi Amanat Nasional Demokrat, Bupati memaparkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Untuk itu, Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan agar hubungan industrial terutama antara tenaga kerja dengan pengusaha tetap bisa berjalan dengan baik maka perlu mengambil dan mengatur ketentuan-ketentuan yang dapat menjamin dan menjaga pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak agar tetap berjalan dengan baik.

Selain itu juga, untuk menjaga agar peluang kerja bagi putera daerah tetap terbuka dengan baik maka perlu adanya penegasan bahwa dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga kerja pihak perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja yang tersedia di daerah.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.