Sederhana dan Akurat

Curi Sawit PT ACL, Kakek Ini Dipastikan Lebaran di Dalam Sel

2,637

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.

Tersangka adalah IWS (49) yang diamankan atas laporan mencuri buah sawit di Kebun Kelapa Sawit PT ACL Blok G-44 Devisi BMGE 3, Desa Hati’if, Kecamatan Teluk Kepayang, Kamis (05/04/24) pukul 15.30 Wita.

“Kami amankan tersangka pencurian buah sawit di PT ACL,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (06/04/24).

Iptu J Sinaga mengatakan tersangka merupakan warga RT 01 RW 01 Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kejadian pencurian diketahui bermula pada saat pelapor melakukan pengecekan blok buah kelapa sawit yang mau panen pada hari Jumat (05/04/24). 

Ternyata pada saat melakukan pengecekan tersebut didapatkan pohon kelapa sawit yang buahnya sudah di panen sebelum waktu panen.

“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,” tutur Iptu J Sinaga.

“Pelaku mencuri dengan cara memanennya. Ada 44 janjang buah kelapa sawit yang dia curi,” tukas Iptu J Sinaga.