Bupati Tanbu Sampaikan Tiga Buah Raperda

0 3,206

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda).

Tiga buah raperda tersebut yakni Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Raperda tentang Keolahragaan, dan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Harmanuddin, dan dihadiri Asisten Bupati, Eka Sapruddin mewakili Bupati Zairullah, di Ruang Sidang Utama, Senin (6/5/24).

Dalam paripurna, Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten, Eka Sapruddin, menyampaikan ketiga buah raperda. Pertama Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik.

Partai Politik merupakan kedaulatan rakyat dan juga aset negara, serta merupakan wadah guna menampung aspirasi rakyat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Untuk itu, guna mendukung kehidupan berdemokrasi, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Parpol yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarkat, serta untuk membantu kelancaran administrasi Sekretariat Partai Politik.

Selanjutnya, bantuan yang diberikan melalui APBD ini kita harapkan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Atas bantuan keuangan yang diberikan, Parpol wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD dan disampaikan paling lambat 1 bulan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Oleh karena itu, Penyelenggaraan Bantuan Keuangan Partai Politik ini sangat penting dilakukan, untuk memberikan pemahaman kepada Partai Politik tentang regulasi dan tata cara pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah.

Selanjutnya Raperda tentang Keolahragaan. Olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu Maju, Adil, Makmur, Sejahtera dan Demokratis. 

Penyelenggaraan Keolahragaan ini dapat dilaksanakan secara terpadu dan terarah dengan tujuan meningkatkan kualitas manusia dan membina serta memperkuat persatuan dan kesatuaan melalui pembinaan olahraga.

Selain itu juga dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahrgaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk itu, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggungjawab.

Terakhir, Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat. Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara efektif dan efisien.

Untuk mempermudah pelayanan administrative, memperpendek birokrasi, pemerataan pembangunan, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat dan koordinasi bagi masyarakat dengan pemerintah kecamatan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan potensi wilayah, kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk kecamatan-kecamatan baru.

“Untuk itu, saya berharap agar Raperda ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat,” pungkas Bupati.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.